Oleh: Dodi Faedlulloh
Kesehatan merupakan salah satu faktor fundamental dalam pembangunan manusia. Warga yang sehat adalah cerminan negara yang sehat pula. Maka sudah selayaknya kesehatan menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan Indeks Pembangunan Manusia. Maka kesehatan menjadi ihwal penting untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat.
Adalah kewajiban dan tanggungjawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi tiap warganya, karena kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap manusia. Namun realitas berpemandangan berbeda. Masih banyak dan mudah ditemukan warga, khususnya kaum marjinal yang kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan yang baik dan berkeadilan sosial. Konteks Indonesia pun demikian, bukan satu-dua cerita warga miskin yang ditolak oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Dalam glosarium Marxian, kesehatan yang notabene hak dasar manusia dikomodifikasi menjadi bak barang dagangan. Siapa yang punya uang, dialah yang berhak membeli kesehatan.
Tahun 2014 ini memang pemerintah mulai melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia. Terlepas dari masih semrawutnya proses transisi BPJS, secara substansial kita bisa menilik orientasi pelayanan kesehatan di Indonesia seperti apa. Logika yang dibangun dalam penyelenggaraan BPJS adalah asuransi. Padahal asuransi secara konsep selalu merujuk pada bisnis perlindungan secara finansial untuk suatu kejadian yang tidak terduga dari apa yang diasuransikan dengan cara membayar premi yang sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini secara eksplisit cukup kentara aspek bisnisnya. Memang ada ihwal penyematan nilai gotong-royong yang dimanifest dalam subsidi silang, namun tetap muasal, atau latar belakang yang menyemangati BPJS ini tak lain adalah komodifikasi kesehatan. Belum lagi ada pengkelasan dalam pemilihan fasilitas kesehatan yang dipilih warga. Padahal bila menilik UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan pelayanan kesehatan termasuk golongan barang publik (public goods).






