Sejarah Perjuangan Koperasi: Sebuah Pengantar

Oleh: Dodi Faedlulloh

Konon di Indonesia koperasi selalu disebut-sebut sebagai sokoguru ekonomi Indonesia. Berarti koperasi dijadikan sebagai penyangga utama roda perekonomian di Indonesia. Sebagai penyangga, idealnya kontruksi yang dibangun haruslah kokoh. Tapi dalam praktik nyata, konteks di negeri pertiwi, capaian kualitas koperasi belum bisa dikatakan memuaskan. Secara kuantitatif dari ratusan ribu koperasi di Indonesia belum bisa menyumbangkan PDB lebih dari 2%. Implikasi dari situasi ini, maka tak heran pandangan umum memandang koperasi sebagai sesuatu yang antara ada dan tiada. Di sisi lain koperasi sering dipuji dengan untaian jargon ekonomi kerakyatannya, namun di sisi lain pula, koperasi seolah ternafikan. Koperasi tidak begitu dilirik sebagai hal yang potensial bagi pemerintah maupun masyarakat.

Citra koperasi semakin tak berarah saat Orde Baru berkuasa. Lewat berbagai kebijakannya, justu malah melemahkan koperasi dari dalam dan berimbas pada kesalah-pahaman cara pandang masyarakat dalam menilai koperasi. Padahal catatan sejarah gerakan koperasi penuh dengan perjuangan manusia dalam menuju martabat kemanusiaannya.

Adalah peristiwa revolusi industri pada tahun 1770 di Inggris sebagai momen cikal bakal gerakan koperasi lahir. Seperti yang banyak dijelaskan oleh para ahli sejarah dan ekonomi politik, pada abad 18 revolusi industri selain mengubah peradaban, juga mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan mesin. Dampaknya begitu luas bagi kehidupan manusia, yaitu seperti dibangunnya industri secara besar-besaran yang kemudian memunculkan segmentasi dan pertentangan antara golongan borjuis sang pemilik kapital dan golongan pekerja (proletar). Inilah yang akhirnya kini dikenal dengan sistem kapitalisme. Pada titik ini koperasi pertama kali di dunia sebagai bentuk sistem perlawanan terhadap sistem kapitalisme yang begitu eksploitatif.

Pertentangan antara kaum borjuis dan proletar semakin menjadi. Adanya sistem kapiltalisme menyebabkan semakin banyak korban tertindas. Maka dari itu muncul cita-cita baru untuk membangun tatanan masyarakat yang egaliter dan kekayaan dibagikan secara merata yang mana tidak hanya dimiliki oleh perseorangan saja. Dengan kondisi sosial yang semakin memburuk tersebut muncul berbagai jawaban sebagai idealita bentuk tatanan masyarakat yang lebih humanis. Adalah Robert Owen (1771-1858) seorang sosialis Inggris yang menawarkan ide komunitas-komunitas sebagai proyek percontohan dari masyarakat sosialis. Istilah co-operation hadir.

Robert Owen tidak hanya menggagas ide tentang sosialisme menurut gaya dan metodenya tapi juga mempraktekkannya, dengan wataknya yang sederhana dan luhur, dia mencoba membangun sebuah tata masyarakat baru yang berlandaskan nilai-nilai sosialisme berbeda dengan kultur kapitalistik bentukan revolusi industri. Sebuah pabrik tenun besar yang dipimpinnya di New Lanark, Skotlandia, pada tahun 1800-1829 menjadi lab untuk praktik humanismenya. Dengan 2500 buruh yang dipimpinnya itu dia menggariskan ketentuan dan terobosan yang sama sekali berbeda dengan rekanan manager yang ada di pabrik lainnya, terobosan itu mulai dari pemendekan jam kerja, pemenuhan kesejahteraan buruhnya berupa perumahan, jaminan kesehatan, hingga sarana rekreasi bagi para buruhnya, penerapan upah yang cukup, bahkan jaminan untuk tetap mendapatkan upah walau tidak melakukan prooduksi, sebagaimana yang terjadi saat krisis kapas terjadi pada waktu itu. Dengan keberhasilannya memberikan sumbangan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang begitu menjungjung tinggi humanisme, maka New Lanark, pabrik yang dipimpinnya itu dijadikan sauri tauladan bagi seluruh masyarakat sampai keseluruh Eropa.

Walaupun bisa dikatakan telah berhasil dalam menciptakan tatanan baru bagi masyarakat, Robert Owen tidak langsung berpuas diri. Dia masih kecewa karena masih adanya budaya borjuis dan aristokratis kapitalistik yang menghegemoni. Maka dari itu Owen tidak patah semangat untuk kembali merealisasikan ide soasialismenya, hingga mendorong dirinya membangun sebuah ujicoba koloni masyarakat sosialis komunistis di Amerika Serikat, yang bernama New Harmony.

Namun dengan New Harmony-nya ini Owen mengalami kegagalan. Tetapi lagi-lagi dia tidak pernah menyerah begitu saja. Selama 30 tahun sisa usianya dia bersama gerakan sosial kelas buruh di Inggris tetap berjuang menuntut hak-hak demokratisnya guna terciptanya tatanan masyarakat yang sosialistik dan egaliter.

Koperasi Modern

Pasca perjuangan Owen, semangat kolektivitas tetap terwariskan walaupun masih banyak manusia saat itu yang masih pesimis untuk bisa merubah sistem ekonomi kapitalisme yang semakin eksploitatif. Namun sebelum abad 19 berakhir, ratusan ribu orang mulai menggantungkan harapannya tentang kemungkinan sistem ekonomi selain kapitalisme. Tahun 1844, satu kelompok buruh di Rochdale, Inggris mendirikan semacam lembaga, yang kemudian dikenal sebagai koperasi untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang pantas. Koperasi didirikan guna meringgankan beban kaum buruh tekstil yang semakin menderita karena adanya dampak revolusi industri pada saat itu. Banyak pekerja yang telah dipecat dan masuk blacklist oleh pabrik-pabrik karena telah melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah. Karena tidak mampu mengatur upah yang lebih baik akhirnya mereka memutuskan harus bisa mengatur diri sebagai konsumen untuk harga yang lebih rendah. Koperasi modern pertama itu bernama “The Rochdale Equitable Society”.

Koperasi Rochdale awalnya dibentuk dengan usaha penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota. Seiring waktu berjalan, koperasi semakin kuat karena adanya pemupukan modal dari anggotanya juga yang semakin besar. Koperasi Rochdale akhirnya memulai memproduksi barang sendiri yang akan dijual. Dari kegiatan tersebut akhirnya bisa memberikan kesempatan kerja bagi anggota yang belum mempunyai pekerjaan. Tujuh tahun setelah berdirinya, akhirnya Koperasi Rochdale mampu membangun sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota-anggotanya.

Toko yang dikelola secara koperasi ini walaupun pada mulanya selalu mengalami hujatan akhirnya bisa membuktikan diri untuk bisa tumbuh berkembang secara bertahap. Perkembangan Koperasi Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi lainnya. Tak hanya di Inggris di luar Inggris pun semangat Rochdale begitu berpengaruh bahkan prinsip-prinsip yang mereka tanamkan di Koperasi Rochdale yang dikenal dengan nama “Rochdale Principle” menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia dan cikal bakal dari prinsip-prinsip koperasi yang dikeluarkan oleh ICA (International Cooperative Alliance) tahun 1995 di Manchester, Inggris.

Perjuangan yang dilakukan Koperasi Rochdale ternyata berhasil, kemudian capaian ini disambut dengan lahirnya ratusan koperasi di seluruh Inggris. Pertumbuhan grafik koperasi tidak seperti yang dibayang sebelumnya oleh para pendiri Koperasi Rochdale.  Kesuksesan yang dilakukan Koperasi Rochdale menjadi inspirasi timbulnya gerakan yang mirip di negara-negara industri Eropa. Para buruh Prancis, misalnya, juga mendirikan sejumlah koperasi produksi dan berhasil. Mereka berhasil mengganti pola manajemen pabrik yang sangat hierarkis. Gagasan mereka kemudian tersebar ke seluruh negara industri, dibawa oleh serikat buruh dan gerakan politik kelas pekerja (Nasution, 2008: 19).

Semangat koperasi yang mulai tersebar tidak hanya menemui respon positif di Eropa saja, sekitar tahun 1900an, koperasi pun sudah mulai dikenal di benua Amerika. Tahun 1940an, beberapa kalangan di Jerman mendirikan bank bank koperasi. Setelah Jerman, gagasan bank koperasi mulai menyebar ke Italia juga Prancis. Gagasan bernas tidak akan berhenti dalam sekat geografis, tak lama kemudian gagasan bank koperasi mulai dikenal sampai ke Asia, Afrika, dan Amerika.

Ideologi Koperasi: Jatidiri dan Prinsip Koperasi Sejati

Sejarah yang dijelaskan di muka adalah cerminan tentang alasan adanya koperasi lahir. Gerakan koperasi ternyata bukanlah seperti yang sering masyarakat Indonesia lihat, hanya berbentuk KUD, rentenir berbaju koperasi simpan pinjam, toko-toko kecil dan semacamnya. Koperasi melampaui itu semua. Koperasi adalah sistem lawan tanding dari kapitalisme yang sampai hari ini begitu hegemonik. Tapi sayang jejak semangat perjuangan koperasi di Indonesia kurang berbekas. Kondisi yang ada justru masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kesalahpemahaman mengenai koperasi.

Koperasi tidak hanya sekedar badan usaha namun juga didalamnya terdapat kekuatan ideologis yang kuat. Tujuannya pun begitu mulia yaitu mempebaiki dan memperkuat kondisi usaha para anggota. Berbeda dengan tujuan korporasi yang hanya ingin sekedar memperolah keuntungan sebesar-besarnya bagi segelintir pemilik modal saja, koperasi berjuang untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

Realitas menjelaskan kebalikan dari idealita koperasi. Masyarakat kita masih melihat koperasi secara abu-abu dan salah kaprah. Bahkan tidak sedikit yang menganggapnya tautologi dengan korporasi. Padahal ada pendasaran yang sangat berbeda antara koperasi dan korporasi. Secara kepemilikan, koporasi hanya dimiliki oleh segelintiran pemilik saham saja yang menetukan hak suaranya dalam korporasi (one share one vote) dan saham pun diperjual belikan, hal ini tentu berbeda dengan koperasi yang dimana tanggung jawab semua anggota sama, saham tidak menetukan besarnya hak suara (one man one vote) dan saham pun tidak diperjual belikan. Untuk memperjelas perbedaan diantara kedauanya (koperasi dan korporasi) penulis mencantumkan bagan perbedaan mendasar koperasi dengan badan usaha lainnya, misal perusahaan swasta atau perseroan terbatas, sebagai berikut:


Tabel 1. Perbedaan dari Korporasi dan Koperasi
No.
Dimensi
Korporasi
Koperasi
1.
Basis organisasi
Berbasis modal
Berbasis orang
2.
Pemilik
Perseorangan
Seluruh anggota
3.
Orientasi
Profit bagi pemodal
Manfaat bagi anggota
4.
Kebijakan tertinggi
Pemegang saham terbanyak
Rapat Anggota Tahunan
5.
Hak suara
One share one vote
One man one vote
6.
Keuntungan
Ke pemodal
Ke seluruh anggota
7.
Peran modal
Penentu (master)
Pembantu (servant)
8.
Arah kebijakan
Atas ke bawah (top-down)
Bawah ke atas (bottom-up)
9.
Pengelolaan
Sentralistik
Demokratis
10.
Ruang gerak
Semata ekonomi
Sosial, ekonomi & budaya


 Dari sini semakin memperjelas substansi dari dimensi-dimensi yang dimiliki oleh koperasi yang membedakannya dengan korporasi.  Koperasi mendasarkan diri pada asosiasi sukarela individu (people based association). Modal dalam koperasi hanya bersifat sebagai pembantu, bukan penentu. Hal ini ia buktikan bahwa proses pengambilan keputusan di koperasi menganut prinsip one man one vote, berbeda dengan itu perusahaan kapitalis menganut one share one vote. Dalam konteks lain, koperasi memberikan redistribusi ekonomi dalam bentuk economic patrone refund yang teknisnya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sedangkan perusahaan kapitalis jelas berorientasi profit dimana keuntungan tidak dikembalikan kepada konsumen melainkan kembali pada para pemilik modal (investor). Di sini diharapkan tidak ada lagi statement ceroboh yang mengatakan bahwasanya koperasi itu sebagian dari kapitalisme.

Gerakan koperasi di Indonesia belum mencapai prestasi idealnya karena banyak koperasi yang berdiri di Indonesia melepaskan prinsip-prinsip koperasi sejati. Padahal prinsip ini merupakan pedoman dan layaknya jantung didalam tubuh manusia, tanpa adanya prinsip koperasi maka koperasi pun akan mati. Prinsip inilah juga yang lagi-lagi membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Prinsip-prinsip koperasi beradaptasi mengikuti perkembangan zaman jadi senantiasa dikaji terus menerus secara dinamis dan jika diperlukan dikoreksi. Sampai akhirnya pada 1995 pada forum International Cooperative Alliance (ICA) di Inggris, ditetapkanlah tujuh prinsip koperasi yang sejati, sebagai berikut :

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Koperasi merupakan perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi berdasar jenis kelamin, status sosial-ekonomi, afiliasi politik, pandangan ideologi, ras, agama dan berbagai perbedaan-perbedaan lainnya. Dalam konteks praktek perkoperasian di Indonesia muncul ketidak konsistenan. Bisa dilihat di sekitar kita masih banyak koperasi-koperasi yang bersifat ekslusif. Mayoritas koperasi-kopersi yang muncul masih sangat terbatas bagi kelompok-kelompok tertentu. Dari sistem keanggotaannyapun juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas. Biasanya pada koperasi yang demikian sistem keanggotaannya terjadi secara otomatis.

2. Kontrol oleh Anggota Secara Demokratis
Kata “demokrasi” sejatinya memiliki makna yang cukup kompleks. Demokrasi dalam koperasi merupakan suatu tugas yang panjang, sulit dan bernilai tinggi. Demokrasi juga sangat berpengaruh dalam hidup dan matinya koperasi.

Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya melalui partisipasi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan koperasi. Maka kebijakan yang dibangun melalui pendekatan botom-up sehingga aspirasi aspirasi dari para anggota, yang tak lain adalah pemilik, bisa lebih terakomodasi. Keputusan yang dilakukan koperasi tidak bisa diambil oleh perorangan, bahkan pengurus terpilih pun perlu “berkonsultasi publik” kepada para anggota untuk menentukan sebuah kebijakan tertentu.

3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Partisipasi anggota sangat tergantung dengan loyalitas anggota dalam memakmurkan koperasinya. Maka dari itu anggota koperasi dituntut untuk terus setia dalam beraktifitas dengan koperasinya. Koperasi membagi keuntungan usaha didasarkan pada prinsip keadilan sesuai dengan partisipasi anggota. Selain dibagikan kepada anggota, keuntungan usaha juga dialokasikan untuk dana cadangan dan pengembangan usaha yang dilakukan koperasi. Serta yang tak kalah penting adalah guna pendidikan bagi para anggota.

Tanpa adanya partisipasi dari anggota maka kemandirian koperasi tentu hanya sekedar harapan. Dalam konteks ini ada autokritik yang perlu disampaikan. Para anggota koperasi masih banyak yang belum begitu memahami tentang pentingnya partisipasi ekonomi oleh anggota. Rasa kepemilikian koperasi yang dirasakan anggota masih minim, maka tidak heran “perselingkuhan” yang dilakukan anggota bisa terjadi. Menjadi anggota koperasi simpan pinjam, saat minjam pergi koperasi tapi saat menyimpan justru dilakukan di bank-bank konvensional lain. Begitupula menjadi anggota koperasi konsumen, bukannya berbelanja pemenuhan kebutuhannya di koperasi yang ia miliki, justu berbelanja di toko-toko lain.


4. Otonomi dan Kebebasan
Menurut Ibnoe Soejono koperasi adalah otonom, artinya sejauh mungkin bebas dari campur tangan pemerintah ataupun swasta dalam menyelenggarakan aktivitasnya. Bila mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan pihak lain, maka harus diketahui dan dikendalikan oleh anggota serta tetap mempertahakan keotonomiannya.

Koperasi di semua negeri akan sangat terpengaruh oleh kebijakan negara. Pemerintah menentukan kerangka hukum di mana koperasi dapat berfungsi di dalamnya. Dalam kebijakan perpajakan, ekonomi dan sosial, pemerintah dapat sangat membantu atau merusak, tergantung bagaimana tingkat intervensi mereka terhadap koperasi. Karena alasan tersebut setiap koperasi harus waspada dalam mengembangkan hubungan-hubungan terbuka dan jelas dengan pemerintah.

Namun akan menjadi koperasi yang sangat ideal apabila koperasi benar-benar dilaksanakan dalam artian otonomi yang sebenar-benarnya, tanpa pengaruh intervensi manapun dari pihak luar termasuk didalamnya terkait dengan modal koperasi. Koperasi akan berdiri secara elegan apabila modal yang didapat berupa modal kolektif dari para anggota.

5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Sebagaimana yang diketahui oleh segenap aktivis koperasi, salah satu maklumat dari tujuh prinsip koperasi yang disepakati secara internasional pada tahun 1995 di Inggris pada forum International Cooperative Alliance (ICA) secara tegas menekankan koperasi yang benar hanya akan benar-benar terwujud melalui proses pendidikan. Pendidikan dalam koperasi adalah nyawa. Tanpanya koperasi hanya tubuh mati.  Maka dari itu seluruh koperasi, apapun jenisnya, wajib menyelenggarakan pendidikan kepada para anggota dan seluruh elemen organisasinya, bahkan perlu ekstensifikasi pendidikan ke khalayak yang lebih luas. Pendidikan inilah yang menjadi jalan, dan pemandu ke mana arah koperasi bergerak.

Koperasi menyenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan sehingga mereka dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai sifat dan kemanfaat kerjasama.

Prinsip inilah yang masih jarang dilaksankan secara sungguh-sungguh oleh koperasi-koperasi kita di Indonesia. Sehingga memunculkan para anggota yang pasif dan justru tidak mengerti sama sekali tentang koperasi yang sejati. Oleh karena itu demi memperoleh predikat koperasi asli nan sejati para pengurus koperasi jangan sampai mengabaikan sektor pendidikan bagi para anggotanya.

6. Kerjasama Antara Koperasi
Inti dari koperasi adalah ihwal kerjasama. Tentunya kerjasama bila dibangun dalam kapasitas yang lebih besar, akan lebih berdaya guna. Maka prinsip ini menjadi sesuatu hal yang penting, terlebih bila ada cita-cita menjadikan koperasi-koperasi sebagai sebuah gerakan sosial, kerjasama antar koperasi tidak bisa dinafikan begitu saja. Bentuk kerjasama yang dibangun bisa berbentuk federasi untuk penguatan kelembagaan, atau misal guna efisiensi biaya dalam tataran praktik bisnis koperasi-koperasi konsumen bisa dalam bentuk  join buying.

Kerjasama tidak melulu bersifat lokal, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih maka kerjasama bisa dijalin dalam sekrup nasional bahkan internasional. Dalam tantangan globalisasi koperasi dipacu tidak untuk bisa bekerja sama dalam struktur internasional. Hal ini bukan suatu hal yang mustahil. Melihat perkembangan-perkembangan koperasi di dunia saat ini prinsip keenam ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. Namun untuk konteks Indonesia, hal ini akan menjadi pekerjaan berat yang perlu diperjuangkan bersama-sama.

7. Kepedulian terhadap Komunitas
Dalam prinsip ini mewajibkan koperasi yang sejati senantiasa mempunyai tanggungjawab khusus untuk menjamin bahwa pembangunan komunitasnya dalam konteks sosial, ekonomi dan budaya yang berkesinambungan. Koperasi mempunyai tanggungjawab untuk bekerja secara meyakinkan bagi perlindungan lingkungan bagi komunitasnya. Bentuk tanggungjawab tersebut termasuk di dalamnya adalah peduli terhadap lingkungan hayati (ekologi). Koperasi yang berdiri di lingkungan tertentu tidak mengganggu bahkan merusak lingkungannya. Selain itu juga peduli terhadap budaya komunitasnya di mana koperasi berperan untuk menyuntikan gaya hidup yang baik dan berkelanjutan demi masa depan manusia dan peradaban di dunia ini.

Ketujuh prinsip di atas sekali lagi bukanlah ayat suci yang tak dapat direvisi. Dengan tingkat kemajuan dan perubahan sosial, sangat memungkinkan untuk menambah prinsip tersebut agar koperasi dapat hidup di tengah-tengah masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai khasnya. Dalam prakteknya, beberapa kali terjadi revisi (pengurangan-penambahan) terhadap prinsip tersebut. Sampai akhirnya pada tahun 1995 pada forum ICA itu, tujuh prinsip seperti di atas adalah yang sampai saat ini dianggap mencukupi dan dapat diberlakukan di berbagai negara sampai situasi kontemporer.
Dari ketujuh prinsip di atas sedikit banyak telah merefleksikan koperasi ideal yang patut disosialisaikan kepada masyarakat umum agar tidak ada lagi kesalahpahaman masyarakat mengenai substansi koperasi sejati. Untuk memperjelas perbedaan dari koperasi semu (koperasi yang tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi) dengan koperasi sejati di bawah ini penulis mencantumkan tabel perbedaannya.

Tabel 2. Perbedaan antara Koperasi Semu dan Koperasi Sejati
No
Koperasi Semu
Koperasi Sejati
1
Keanggotaan bersifat terbatas dan otomatis (adanya pemaksaan)
Keaggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2
Kontrol oleh pengurus, anggota pasif.
Kontrol oleh anggota secara demokratis
3
Partipasi ekonomi anggota tidak loyal.
Partisipasi ekonomi anggota loyal.
4
Koperasi diintervensi dan sangat tergantung dengan pihak luar (pemodal atau pemerintah).
Koperasi bebas dan otonom
5
Pendidikan dan pelatihan koperasi tidak berjalan
Pendidikan dan pelatihan koperasi dilaksanakan
6
Kerjasama diantara koperasi tidak terjalin
Kerjasama diantara koperasi melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7
Koperasi tidak peduli dengan komunitas lingkungannya.
Koperasi sejati mempunyai tanggungjawab terhadap komunitas lingkungannya


Bukan Penutup
Demikian penjelasan dasar tentang sejarah perjuangan koperasi beserta “ideologi” koperasi yang sebenarnya masih banyak perlu dibahas lebih komprehensif lagi. Setidaknya tulisan kecil ini bisa dijadikan refleksi bagi perkembangan gerakan koperasi, khusunya koperasi di Indonesia yang kurang bergairah. Ada sebuah pengandaian yang menarik jika semua orang secara sadar memilih koperasi sebagai jalan hidup tentu tidak akan ada yang namanya eksploitasi antar manusia. Karena bukankah koperasi pertama kali lahir di dunia untuk melawan kesesengsaraan yang diakibatkan oleh ganasnya kapitalisme? []

*) Tulisan ini sebelumnya disampaikan pada Pendidikan Dasar Koperasi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya tanggal 10 Oktober 2014. Dimuat di sini untuk keperluan pendidikan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ass... Pak Dodi, saya mantan buruh, mantan ketua serikat, yg meyakini koperasi sebagai alat perjuangan bagi buruh. Meskipun kini saya bukan lagi seorang
buruh, tp jiwa saya tetap buruh... saya butuh banyak masukan tentang koperasi pekerja... Deddy Damhudi(mantan buruh PT Nestle Indonesia)

 
Creative Commons License
All contens are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivs 3.0 Unported License.

Creative Commons [cc] 2011 Dodi Faedlulloh . Style and Layout by Dodi | Bale Adarma