Oleh: Dodi Faedlulloh
Buruh selalu dalam posisi subordinat pada kebijakan yang terkait
dengan dirinya sendiri. Terbaru, beberapa serikat buruh di Ibu Kota
menolak upah murah rezim gubernur baru. Seperti biasa, janji (kampanye)
tinggalah janji. Inilah potret sehari-hari problem laten relasi buruh
dengan pemerintah dan perusahaan. Situasi ini kerap tidak berubah.
Alhasil, perjuangan buruh tidak bisa lepas dari permasalahan hak-hak
normatif mereka.
Hal ini menjadi sebab membicarakan hal ihwal di luar kotak hak
normatif menjadi rumit. Padahal, hak normatif merupakan hak dasar buruh
dalam relasi kerja yang dilindungi dan dijamin oleh regulasi yang
berlaku. Hak normatif tak lain adalah standar minimum, oleh karenanya
kehadirannya menjadi prasyarat penting untuk keberlangsungan hidup dan
penghidupan buruh. Hak normatif buruh itu sendiri ada yang bersifat
ekonomis, politis, medis dan juga sosial. Pada dasarnya hak-hak ini bisa
kembali dibedah, digali, dan dicari alternatif-altenatif kritis serta
solusi yang bisa ditawarkan berdasarkan pada kondisi objektif.