Setelah May Day dan Agenda ESOP

Oleh: Dodi Faedlulloh

Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan B.122/M.NAKER/PHIJSK-KKHI/IV/2017 menyambut sebelum pelaksanaan May Day tahun 2017 kemarin. Dengan lembut, Sang Menteri menghimbau kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia untuk “merayakan” May Day kali ini dengan cara kekeluargaan, aman dan harmonis. Rayakanlah May Day secara sejuk karena penyampaian pendapat di muka umum saat hari libur nasional, selain menggangu kepentingan umum, juga melanggar hukum! Perlu diingat, bagi pemerintah, segala permasalahan bisa diselesaikan dengan dialog (tidak perlu aksi).

Selain itu, dalam surat tersebut juga menekankan pekerja/buruh perlu dididik ulang tentang wawasan kebangsaan, nasionalisme dan cinta tanah air. Ya, bisa jadi dihadapan negara, pekerja dianggap belum paham tentang kebangsaan dan semacamnya. Pekerja kerap menjadi benalu dalam agenda pembangunan nasional. Kelas pekerja selalu menjadi biang keladi yang membuat para investor hengkang dari tanah air oleh karenanya buruh laik dicap sebagai pihak yang tidak berjiwa nasionalis.

Apa yang tidak asing dari hal di muka? Pembungkaman! Lagi, bukti Orde Baru ternyata belum mati. Namun hal tersebut tidaklah mengherankan. Tabiat negara memang demikian, selalu berorientasi pada pemuasan hasrat dirinya: pembangunan, stabilitas, infrastruktur, investasi dsb. Sedangkan kesejahteraan dan keadilan sosial hanya menjadi kata-kata yang dipakai sebagai pemanis untuk membingkai hasrat tersebut. At least, digunakan sebagai jargon politik.


Kenyataannya, deretan masalah tetap dialami, bahkan memperburuk kondisi kelas pekerja di Indonesia. Mulai dari PHK, sistem kerja kontrak, sistem outsourcing, pemberangusan serikat pekerja, dan juga politik upah murah tetap merajalela. Sialnya, kerangka kerja demikian selalu berulang. Begitupula dalam konteks surat edaran tersebut, tak lain adalah pengulangan kerja politik intervensi terhadap kebebasan berpendapat yang sudah berlangsung jauh-jauh hari. Saat Orde Baru berkuasa, melalui hubungan industrial pancasila, pemerintah berhasil melakukan pembungkaman yang diiringi dengan kekerasan.

Inilah realitas yang menjadi situs perjuangan kelas pekerja di Indonesia. Situasi demokrasi pun jadi keruh. Kelas pekerja dikondisikan untuk selalu tampil sopan dan ramah terhadap kapital. Bila ada masalah antara negara, perusahaan dan buruh maka harus menempuh jalur dialog agar situasi tetap kondusif. Tapi, dialog tanpa kesetaraan adalah sia-sia belaka. Inilah yang menjadi salah satu akar masalah, sehingga hal tersebut terjadi berulang-ulang dan perjuangan tereduksi menjadi rutinitas yang sudah diketahui hasil akhirnya.

Posisi negara dan perusahaan selalu lebih tinggi mensubordinasi kelas pekerja. Akhirnya, energi besar yang telah dicurahkan kelas pekerja hari demi hari dipolitisasi sedemikian rupa sehingga menjebak pekerja pada isu yang sempit: tak jauh-jauh dari soal upah. Ketika bicara soal pekerja/buruh maka akan bicara soal upah. Asumsi ini pun mau tidak mau jadi melekat pada kesadaran masyarakat pada umumnya. Alhasil tuntutan (politik) pekerja menjadi sebatas kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten. Dan tidak sedikit kelas pekerja (berikut serikat pekerjanya) yang malah turut terjebak pada paradigma ini.

Dengan kata lain, jadi sebenarnya yang “memprakarsai” dan “mengatur” isu pekerja dan juga aksi May Day tak lain adalah hasil jalinan kasih negara dan perusahaan. Kondisi inilah yang menopang  ketimpangan relasi tersebut. Mau tidak mau, kelas pekerja ikut dalam alur yang sudah dibuat mereka, walaupun alur tersebut sebenarnya sengaja dibuat menjadi jalan buntu.

Untuk mendobrak kebuntuan tersebut maka kelas pekerja perlu mengambil jalan lain. Oleh karenanya kelas pekerja perlu membagi fokus. Bila saat ini disibukkan dengan perjuangan untuk melindungi dan menjamin hak pekerja, maka ke depan kelas pekerja perlu juga fokus terhadap agenda kepemilikan perusahaan oleh pekerja sebagai antitesis dari tatanan ekonomi yang selama ini eksploitatif yang menjadi basis dari segala ketimpangan.

Agenda kepemilikan perusahaan oleh pekerja tersebut dapat dipraktikkan melalui ESOP (Employee Share Ownership Plan) sebagai target antara. Bagi para kritikus bertedensi kiri, tentu akan memproklamirkan gagasan ini sebagai proyek yang tidak revolusioner karena hanya memberi jatah sebagian saham kepada pekerja. Dengan kata lai: status quo. Sama sekali tidak merubah tatanan sosial yang ada. Atau yang lebih tendensius; ESOP adalah praktik kolaborasi kelas.

Namun ketidakrevolusioneran tersebut, bagi penulis, justru menanam bibit kekuatan revolusioner bagi kelas pekerja di masa depan. Toh, dulu pun perbaikan kondisi kerja dimulai dengan agenda yang tampak kecil: mengurangi jam kerja. Kemudian seiring waktu, secara dialektis perubahan dan perbaikan atas kondisi kerja mulai diraih oleh kelas pekerja. Dari hal yang dinilai tidak mungkin menjadi mungkin dan benar-benar terlaksana.

Memulai ESOP
Dalam riil politik kita sekarang, dengan dalih pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan, negara selalu cenderung berpihak pada kepentingan investor/perusahaan dan alfa terhadap potensi kemungkinan kepemilikan perusahaan langsung oleh pekerja. Secara diskursus, perlu diakui, ESOP masih sangat jarang menjadi porsi kajian, baik oleh pemerintah, dunia akademik, maupun dari kalangan kelas pekerja itu sendiri. Padahal, ESOP memungkinkan hubungan antara pekerja dan perusahaan menjadi lebih seimbang.

Demokrasi di tempat kerja bisa lebih terbuka karena dua pihak yang selalu berada dalam posisi dikotomis memiliki status yang sama: pemilik. Tapi kepemilikan bukanlah tujuan final, tujuan program ESOP yang penting adalah mendorong keterlibatan dan kontrol langsung oleh pekerja dan pelaksanaan proses demokratisasi dalam produksi, dan (mulai) mengikis relasi yang selama ini timpang. Serta secara pragmatis, ESOP bisa menghadirkan rasa kepemilikan yang genuine, bukan sekadar “sense of belong” sebagai konsep semu yang kerap didoktrinkan perusahaan kepada setiap pekerjanya. Rasa kepemilikan ini berimplikasi pada tanggungjawab dan profesionalitas pekerja.

Untuk menempuh jalur ini, suka tidak suka, (sialnya) masih perlu dimediasi oleh negara. Tiada lain negara yang sama, yang selama ini senantiasa lebih berpihak pada kepentingan perusahaan. Akan tetapi, itulah kondisi objektif yang tidak bisa disangkal. Oleh karenanya kritik sebagai pintu masuk untuk menembus jalan buntu ini yaitu melalui logika negara, yakni via kebijakan publik. Hal ini yang masih bisa diperjuangkan melalui kanal-kanal demokrasi yang masih tersedia.

Kelas pekerja bisa mendorong/memaksa negara untuk menjalankan regulasi yang berlaku di Indonesia. Di antaranya, Indonesia mengenal Pasal 33 UUD 1945 yang memberi amanah tentang pentingnya perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bukan bermaksud beromantisme, namun dalam pasal yang “sosialistik” ini, menekankan hal yang sangat penting dan mendasar dalam menyoal tatanan ekonomi di Indonesia.

Dalam konteks perusahaan/pabrik, tidak ada perbedaan dikotomis antara pekerja dan pemilik modal/perusahaan, oleh karena itu kontrol dan pelibatan pekerja dalam setiap pengambilan keputusan menjadi agenda yang tidak bisa dinafikan sebagai manifestasi dari “usaha bersama”. Pada titik inilah, program ESOP memiliki kapasitas sebagai instrumen administrasi yang memberi peluang terhadap emansipasi pekerja.

Selanjutnya, ada pasal 4 ayat 2 UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja yang memberi amanah salah satu fungsi serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Regulasi inilah yang bisa digunakan kelas pekerja sebagai acuan guna memperjuangkan haknya dalam kepemilikan perusahaan.

Melalui kanal demokrasi seperti judical review, kelas pekerja bisa mengajukan kritik terhadap regulasi yang inkonsisten, bahkan cendrung deskriminatif terhadap kelas pekerja seperti UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sama sekali tidak menyatakan hak kepada pekerja untuk dapat memiliki perusahaan di tempat ia bekerja. Pada pasal 48 ayat 2 UU No 40 Tahun 2007 yang menjelaskan, “Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” justru memperkecil kesempatan pekerja untuk memiliki perusahaan. Berdasarkan SK BAPEPAM LK No KEP-264/BL/2011 kemungkinan pekerja dapat memiliki saham perusahaan hanya pada perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka.

Bila program ESOP ini berhasil dilaksanakan dan diandaikan mampu melatih kesadaran pekerja secara bertahap tentang pentingnya kepemilikan kolektif dalam perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul terobosan yang lebih progresif: koperasi pekerja. Seratus persen perusahaan dimiliki oleh para pekerja.

Walau sudah ada himbauan pemerintah untuk tidak melakukan unjuk rasa saat May Day, seperti yang diketahui bersama, kelas pekerja/buruh di Indonesia tidak pernah mundur dan akan tetap kokoh pada pendirian untuk aksi turun ke jalan. Karena May Day bukan hanya soal seremonial. Lebih dari itu, May Day adalah tentang kemenangan kelas pekerja. Ya, walaupun ada beberapa tindakan aksi saat May Day kemarin yang sama sekali tidak mencerminkan tugas demokratis kelas pekerja dengan membakar karangan bunga di Balai Kota Jakarta.

May Day hanya satu hari. Namun tugas dan perjuangan May Day akan terus berlanjut. Membuka peluang demokrasi di tempat kerja sudah selayaknya menjadi bagian tugas dan perjuangan kelas pekerja. Dan ESOP, seperti yang dijabarkan di muka, memberikan peluang tersebut. Oleh karenanya sudah saatnya kelas pekerja menuntut “hak pekerja untuk memiliki perusahaan.” []

0 komentar:

 
Creative Commons License
All contens are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivs 3.0 Unported License.

Creative Commons [cc] 2011 Dodi Faedlulloh . Style and Layout by Dodi | Bale Adarma