Simpan Pinjam Berbasis Kesadaran

Oleh: Dodi Faedlulloh, S.Sos.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi pada tahun 2011 lalu berjumlah 187.598  unit. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut semakin bertambah tahun 2012 ini, jumlah yang luar biasa sebenarnya. Dan data tahun 2009 lalu mencatat 71.365 dari koperasi-koperasi tersebut  merupakan koperasi simpan pinjam ataupun unit simpan pinjam (KSP/USP). Perlu diakui, ranah simpan-pinjam masih dianggap menarik, dengan kata lain juga simpan-pinjam berarti masih dibutuhkan oleh khalayak banyak.

Apalagi saat ini pewacaan pemisahan unit simpan-pinjam dengan unit usaha lain yang biasa dijalankan koperasi, misal pada koperasi serba usaha cukup begitu masif. Pendikotomian ini dilakukan guna sebagai asas profesionalitas dalam koperasi. Walaupun agak keliru karena membahas yang khusus dalam lex generalis, dalam rancangan RUU Perkoperasian pun, unit-simpan menjadi pembahasan yang dominan. Sekurangnya situasi tersebut menjadi manifestasi realitas kontemporer: simpan-pinjam mempunyai tempat khusus bagi masyarakat Indonesia.

Tidak masalah jika jenis koperasi ini masih banyak dipilih oleh para pegiat koperasi. Namun menjadi keliru bila hal ini justru dijadikan sebagai alat pemeras masyarakat yang sedang membutuhkan. Karena bukan satu-dua cerita, banyak koperasi yang melarikan uang anggotanya, ataupun kisah pengalaman buruk lain. Sungguh menyakitkan bagi para pegiat koperasi yang serius berjuang mendengar desus-desus di lapangan, koperasi simpan-pinjam tak ubahnya lintah darat.

Untuk itu, perlu penjelasan komprehensif mengenai kesalah-pahaman ini. Adanya bad practice koperasi patutnya wajib dibedah secara mendalam, bukan dengan judge atau sentimen tanpa mengetahui alasan utama kenapa koperasi gagal. Berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, koperasi-koperasi gagal itu justru memang sudah gagal saat didirikannya. Gagal karena pendiriannya bukan diarahkan menjadi koperasi, tapi sebagai ruang mencari profit bagi orang-orang tertentu. Koperasi tak lagi dimiliki oleh para anggotanya, tapi murni milik seseorang, tak ubahnya korporasi. Jadi menggunakan badan hukum koperasi untuk mencari korban penghutang. Inilah koperasi abal-abal atau koperasi papan nama, dan jelas sudah jauh bahkan menyalahi konsep koperasi yang sejati. Perlu diingat “koperasi” seperti ini yang harus diwaspadai.

Unit simpan-pinjam dalam koperasi sejatinya bukan sebagai alat pencari keuntungan di tengah orang yang membutuhkan bantuan dana. Nalar ini perlu dipermak, bahkan didekontruksi total. Seperti dalam terminologi awalnya, koperasi yang diadaptasi dalam term co-operative yang artinya kerjasama, maka jelas raison d’etre unit simpan-pinjam dalam koperasi pun tiada lain ditujukan untuk saling membantu.

Masih adanya mindset yang keliru tentang simpan-pinjam juga berkontribusi negatif terhadap perkembangan koperasi. Kekeliruan itu yakni masih banyaknya anggapan keberadaan unit simpan-pinjam sekedar untuk memenuhi kebutuhan pragmatis, dibutuhkan saat meminjam. Jadi hanya aktivitas meminjam yang paling dominan. Hal ini yang membuat tidak balance. Sayangnya ada semacam pembiaran tindakan tersebut dari para pengurus koperasi. Bisa saja penyebabnya hal elementer, karena pengurus koperasi memang tidak tahu-menahu tentang koperasi. Ini fatal.

Budaya Saving

Salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan, pelatihan dan informasi. Di sini menunjukan dari awal, kewajiban yang seharusnya dilakukan koperasi adalah memberikan pendidikan menyeluruh dalam mengenalkan koperasi kepada para anggotanya. Dalam tahap ini, orang-orang yang terlibat dalam kegiatan koperasi, baik itu pengurus, manajemen ataupun yang lainnya wajib menyampaikan substansi bagaimana koperasi berjalan dan ruh yang harus disematkan dalam setiap aktivitas koperasi.

Oleh karena itu, koperasi yang bergerak di unit simpan-pinjam harus mampu menjelaskan inti dari simpan-pinjam ala koperasi. Perlu adanya pendidikan berkelanjutan sebagai upaya membangun kesadaran anggota, bahwa norma dari simpan-pinjam ala koperasi adalah reciprocity. Taylor yang dikutip oleh Putnam (2000) menjelaskan reciprocity ini sebagai, “Each individual act in a system of reciprocity is usually characterised by a combination of what one might call short-term altruism and long-term self-interest. I help you now in the (possibly vague, uncertain, and uncalculating) expectation that you will help me out in the future.”

Sederhananya, kita membantu saudara kita hari ini dengan menyimpan, dan suatu waktu tertentu kita akan dibantu oleh saudara-saudara kita, ketika kita butuh pinjaman.

Peribahasa “barang siapa menanam maka dia lah yang menuai” bisa menjadi istilah yang tepat digunakan untuk menggambarkan bagaimana unit simpan-pinjam seharusnya bekerja. Budaya saving perlu ditumbuhkan kembali, jadi yang berkembang di kepala pengguna manfaat koperasi bukan nalar pragmatis pinjam, tapi juga simpan.

Perlu diamini langkah tersebut tidak bisa dilakukan dengan sekali-dua kali jalan langsung jadi. Maka dari itu koperasi sudah wajib mempersiapkan sistem untuk mengawalnya, yakni regulasi internal di dalam tubuh koperasi. Misal para anggota hanya boleh meminjam tak lebih dari dua kali lipat jumlah tabungannya. Akhirnya sistem bisa mengstimulus para anggota berlomba dalam hal menyimpan. Jadi hanya mereka yang secara sadar menanam yang dapat menuai hasilnya.

Kemudian saat pembayaran pinjaman, perlu juga sistem yang mengatur agar tetap dalam koridor institutionalization budaya saving. Dari jumlah cicilan yang dibayarkannya, misal 5-10% dimasukan sebagai saving. Sehingga dua aktivitas dilakukan bersamaan, membayar juga kembali menabung.

Sebagai usaha yang dimiliki bersama oleh seluruh anggota, besarnya aset dan kemanfaatan koperasi akan berbanding lurus dengan partisipasi ekonomi para aggotanya. Mengingat anggota adalah pemilik, maka setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan modal dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk mengembangkan usaha koperasi. Untuk mencapainya, tentu lagi-lagi butuh proses edukasi yang ketat pada para anggota.

Model-model yang seperti ini perlu dikembangkan oleh banyak koperasi simpan-pinjam di Indonesia, agar bisa ”menyehatkan” pikiran masyarakat yang sudah terbiasa dinina-bobokan dengan budaya gali lobang-tutup lobang dengan harapan koperasi simpan-pinjam yang ada hari ini, esok dan selanjutnya adalah simpan-pinjam yang berbasis kesadaran.[]

*) Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Harian Pagi Satelit Post, Tanggal 25 April 2012 dalam Rubrik Public Service.

2 komentar:

Yudi Darmawan mengatakan...

apalagi sekarang,
kalau koperasi udah terlalu besar jadinya lembaga keungan,
bahkan sekarang udah ada bebrapa yang jadi bank..

hari mengatakan...

suatu penalaran yang harusnya ditanamkan pada pendiri koperasi!
Kalo aku punya modal pengen mendirikan koperasi model gtu yang mengembalikan koperasi pada fitrahnya bukan murni sebagai ladang bisnis seseorang! ayo bikin koperasi blogger

 
Creative Commons License
All contens are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivs 3.0 Unported License.

Creative Commons [cc] 2011 Dodi Faedlulloh . Style and Layout by Dodi | Bale Adarma