Mengarahkan Koperasi Menuju Gerakan Sosial Baru

Oleh : Dodi Faedlulloh

Gerakan sosial dalam sejarahnya terus mengalami perkembangan, sampai pada situasi kontemporer hadir diskursus baru bernama gerakan sosial baru (new social movement). Digagas oleh figur Post-Marxist, Laclau dan Mouffe. Berbeda dengan gerakan sosial Marxist klasik, menurut kedua tokoh tersebut, gerakan sosial baru merangkum berbagai gerakan atau perjuangan yang tidak berbasis kelas. Keanggotaan gerakan sosial baru bersifat terbuka tanpa memandang perbedaan latar belakang sosial, politik, ras ataupun agama. Dengan kata lain gerakan sosial baru adalah gerakan inklusif.

Koperasi dan gerakan sosial, dua konsep berbeda yang mungkin untuk beberapa pihak tidak menemukan relevansi di antaranya. Namun mengacu pada point inklusifitas gerakan sosial baru ada kemiripan dengan prinsip koperasi, yakni keanggotaan sukarela dan terbuka. 


Dalam sejarah pertumbuhan koperasi dunia, koperasi telah berhasil melakukan perubahan sosial yang signifikan. Dari awal sejarahnya, saat Robert Owen dengan sosialis utopisnya yang menginpirasi kehadiran wacana alternatif koperasi (co-op) sebagai jawaban di tengah kegalauan dan ketidakpuasan praktik kapitalisme ortodok sampai kepada situasi baru, saat ICA (International Cooperative Aliance) merilis data sekurang-kurangnya telah merepresentasikan 90 negara dengan 800 juta anggota individu yang sebagian besar diantaranya tinggal di kawasan Asia dan Pasifik. Beserta pembeberan keberhasilan koperasi berkelas dunia, seperti koperasi raksasa yang ada di Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Spanyol dll yang mampu menjawab tantangan global menjadikan koperasi sebagai sistem alternatif dan countervailing kapitalisme bisa dinyatakan efektif.

Kembali ke gerakan sosial baru Laclau dan Mouffe. Mereka mengajukan tesis mengenai agen sosial baru yang bisa mengisi ruang kosong dalam gerakan sosial, ketika gerakan buruh melemah dan menjadi kekuatan yang tidak strategis dalam gerakan sosial abad 21. Walau pada awalnya sejarah koperasi modern yang diwakili oleh Rochdale pada tahun 1844 merupakan gerakan buruh juga, tapi pada akhirnya berimbas dan memberi inspirasi pada identitas lain selain buruh untuk berkoperasi. Sehingga saat PBB merilis bahwa kurang lebih ada 3 milyar orang atau separuh dari penduduk dunia mendapatkan mata pencaharian dari perluasan usaha-usaha koperasi, bukanlah dari kalangan kelas buruh saja.

Koperasi dalam kontenstasi dengan sistem kapitalisme yang masih hegemonik mempunyai peran sentral. Meminjam analisanya Laclau dan Mouffe yang menawarkan strategi perjuangan hegemonik, yaitu dengan membangun chain of equivalence dan mengkonstruksikan universalitas identitas dan tuntutan. Dengan berbasis setengah penduduk dunia adalah anggota koperasi, yang tentunya punya latar belakang identitas variatif, peran ini menjadi kesempatan berharga dalam berakselarasi untuk mengguncang kapitalisme.

Gerakan sosial baru sebanding dengan peningkatan realisasi dan kepercayaan diri masyarakat yang (tidak mesti) menempatkan nasib kemanusiaan di tangan negara. Khusus untuk konteks Indonesia, ketika koperasi malah mengalami pelambatan ketika diintervensi penuh oleh negara, bila menggunakan strategi gerakan sosial baru, koperasi-koperasi kontemporer tidak perlu lagi menunggu belas kasihan dari negara yang justru melemahkan koperasi dari dalam.

Giddens mendefinisikan gerakan sosial sebagai upaya kolektif untuk mengejar kepentingan bersama atau gerakan untuk mencapai tujuan bersama atau gerakan bersama melalui tindakan kolektif di luar lingkup lembaga-lembaga yang mapan. Dalam definisi ini, koperasi adalah bentuk upaya kolektif untuk mencapai tujuan bersama. Akar dari koperasi adalah kerjasama, dan dalam membangun kerjasama ini koperasi tidak memandang perbedaan identitas sebagai suatu masalah. Kiranya tepat untuk sebuah gerakan berbasis multi-identitas, koperasi bisa mejadi perjuangan.

Menyatukan Isu Koperasi

Setiap agen sosial dalam gerakan sosial baru adalah lokus bagi multipisitas relasi-relasi sosial seperti seks, ras, nasionalitas dan lingkungan. Semua hubungan sosial ini menentukan konstruksi personal atau posisi subyek. Oleh karena itu, setiap agen sosial merupakan locus dari sejumlah posisi subyek dan tidak dapat direduksi hanya kepada satu posisi (Laclau dan Mouffe, 2000). Koperasi secara terminologi adalah satu makna, namun dalam praktika bermacam-macam bahkan tujuan pendirian koperasi sifatnya variatif, tepat untuk menjadikan tiap koperasi bahkan untuk anggota-anggotanya sebagai agen sosial/subjek yang otonom. Nah, namun untuk menjadikan puzzle-puzzle koperasi yang jumlahnya bisa sampai ribuan, bahkan jutaan di dunia harus menetapkan arahan satu isu yang sama. Itu yang mesti dilaksanakan oleh koperasi-koperasi.

Ada referensi berharga dari gerakan sosial baru-baru ini, occupy movement. Occupy movement menjadi banyak dikenal dan menyebar ke berbagai negara. Inspirasinya, gerakan ini tidak datang dengan satu program yang sudah jadi hasil pemikiran para inisiatornya, tapi menekankan proses perumusan agenda bersama dari para partisipannya, melalui satu proses demokrasi langsung yang bottom up. Sebelum ke perumusuan agenda, koperasi sudah memiliki jati diri yang sama sebagai pemersatu, itu bisa lebih mempermudah, dengan aplikasi dari jati diri koperasi, prinsip kerjasama antara koperasi, bisa menjadi kekuatan bersama sebagai ‘modal awal’. Sudah saatnya koperasi tidak lagi bekerjasama sebatas dalam logika efektivitas dan efesiensi ekonomi semata. Perlu diingat koperasi bermain di tiga medan sekaligus, yakni sosial, budaya, dan ekonomi.

Para anggota koperasi bisa duduk dan menentukan agenda bersama. Mendiskusikan siapa musuh utama dan target yang diharapkan. Sudah saatnya koperasi berada di garda depan dalam perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal tidak melulu mengambil posisi nyaman.[]

2 komentar:

andank mengatakan...

koperasi, organisasi yang sangat membantu

Anonim mengatakan...

Hi Dodi, bagaimana pendapat anda dengan neo-mutualisme yang memegang prinsip pasar bebas anti-kapitalis, masyarakat koperasi tanpa pemerintah?

www.mutualist.org

 
Creative Commons License
All contens are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivs 3.0 Unported License.

Creative Commons [cc] 2011 Dodi Faedlulloh . Style and Layout by Dodi | Bale Adarma