Menurut W. I. Jenkins “Public policy is a set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve". (Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang saling terkait yang ditetapkan oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam situasi di mana keputusan-keputusan itu pada dasarnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para actor). (Sumber : Albab, Ulul. Materi Kuliah Kebijakan Publik. Bagian Definisi dan Pengertian Kebijakan Publik www.unitomo.ac.id/articel/ululalbab/public_polecy_4.pdf)
Menurut Randall B. Ripley dalam Policy Analysis in Political science menganjurkan agar kebijakan public dilihat sebagai suatu proses dan melihat proses tersebut dalam satu model yang sederhana untuk dapat memahami konstelasi agar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya. (Sumber : Diambil dari judul “Studi Formulasi Kebijakan” karya Dian Safrina, Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, 2003, hal 19).
William N. Dunn menyatakan kebijakan publik adalah suatu proses ketata pemerintahan dan administrasi pemerintah yang menghasilkan keputusan pemerintah, dimana instansi yang terkait mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam mengarahkan masyarakat dan tanggung jawab melayani kepentingan umum. (Sumber : Naihasy, Syahrin. 2006. Kebijakan Publik (Public Policy) menggapai Masyarakat Madani. Yogyakarta: Midi Pustaka. Hal 18)
Kebijakan Publik adalah upaya Pemerintah untuk melakukan perbaikan diberbagai sektor dengan mengedepankan keterbukaan, transparasi, dalam pembuatannya. (Sumber:http://www.undp.or.id/mengkaji_ulang_kebijakan_publik dan_membangun_konsensus.html)
Menurut Harold D. Lasswell & Abraham Kaplan, kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah. (Sumber : Harold D. Laswell, Abraham Kaplan, Power and Society, New Haven: Yale University Press, 1970)
Nakamura dan Smallwood (Wahab, 1990:4) melihat kebijakan publik sebagai keputusan yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. (Sumber : diambil dari jurnal blog pribadi milik Yunan Shalimow dalam http://www.shalimow.com/sosial/hello-world.html)
Menurut Dimock (1960:3) dalam Public Administration seperti dikutip Soenarko (2000:43), Ia mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat. Ia mengatakan bahwa kebijakan publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat. (public policy is the reconciliation and crystalization of the views and wants of many people and groups in the body social). (Sumber : diambil dari jurnal blog pribadi milik Yunan Shalimow dalam http://www.shalimow.com/sosial/hello-world.html)
Edward dan Sharkansky (1987:2) yang mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah. (Sumber : diambil dari jurnal blog pribadi milik Yunan Shalimow dalam http://www.shalimow.com/sosial/hello-world.html)
Dalam pandangan Islamy (2000:20), kebijakan publik secara umum dimaknai sebagai, “Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi seluruh kepentingan masyarakat.” Dengan mengikuti paham bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat, maka dengan demikian kepentingan rakyat adalah keseluruhan yang utuh dari paduaan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan tuntutan-tuntutan dari rakyat. (Sumber : diambil dari jurnal blog pribadi milik Yunan Shalimow dalam http://www.shalimow.com/sosial/hello-world.html)
Menurut David Easton, Kebijakan Publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara sah/paksa kepada masyarakat. (Interaksi Negara dengan Rakyat). (Sumber : David Easton, The Political System, New York: Knopf, 1953, hal.129.)
Dari beberapa referensi definisi yang telah disampaikan dimuka, Saya akan sedikit menyampaikan (kesimpulan) definisi dari kebijakan publik menurut susut pandang Saya sendiri. Kebijakan publik bisa diartikulasikan sebagai suatu proses pembuatan serangkain tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kepada khalayak umum (masyarakat) bersifat otoriter dan memaksa. Isi kebijakan tersebut berupa perintah atau larangan terhadap suatu hal yang dilandasi oleh tujuan tertentu dan untuk kepentingan (lebih tepatnya kebaikan) seluruh warga masyarakat secara integral, tentunya suatu kebijakan publik tidak layak menjadi suatu wacana saja tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk nyata.
Sekedar Tambahan : Secara normatif memang suatu kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah itu (idealnya) seperti apa yang dikemukakan diatas, tapi permasalahannya untuk konteks Indonesia, apakah kebijakan yang telah atau yang akan diambil benar-benar untuk publik atau justru untuk segelintir orang (para pemilik kepentingan) saja ? wallahu'alam.
5 komentar:
Sepertinya Indonesia sampai kapanpun akan menjadi 'penerus' Dod. Pokoknya selama si Pangeran Cendana masih dengan bebas wara-wiri (sampe berani nyalonin diri jadi ketua umum partai kuning itu)... menandakan kalo hal2 'penerus' itu akan tetep ada.
makasih infonya ya sob
Pengertian Kebijakan Publik
Terima kasih, teorinya sangat membantu saya
Terima kasih, teorinya sangat membantu saya
Terima kasih teorinya
Posting Komentar