Jawa Tengah beberapa waktu lalu sempat digemparkan dengan berita mengejutkan ditangkapnya Bupati Cilacap Yulastro dan Bupati Brebes Indra Kusuma karena dugaan kasus korupsi. Tak ada yang menyangka dan tak ada satu pihak pun yang mengharapkan kasus ini terjadi, kasus yang begitu mencoreng nama baik kedua daerah tersebut. Namun sayang walau telah divonis bersalah (Bupati Brebes, Indra Kusuma, ditahan KPK dan Bupati Brebes,Yulastro, divonis 9 tahun) terkait pemprosesan hukum sempat menemui kendala yakni belum turunnya surat izin presiden sehingga Kejaksaan Tinggi Jateng dan Polda Jateng belum berani untuk menyentuh para kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemandekan proses hukum seolah terlegitimasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pemeriksaan kepala daerah harus menunggu surat izin presiden. Dikhawatirkan bila mana sang presiden tidak cepat-cepat memberikan surat izin pemeriksaan bisa mengakibatkan proses hukum ini mengambang begitu saja.
Seperti yang telah diketahui sebelum kasus ini mencuat ke permukaan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah di Jawa Tengah juga pernah terjadi dan sempat menjadi perbincangan hangat di media-media lokal seperti di Kabupaten Batang terkait adanya dugaan penyalah gunaan Dana Tak Tersangka (DTT) 2004 oleh Bambang Bintoro selaku Bupati Batang, kemudian juga di Pati yakni dugaan adanya tindakan korupsi dana APBD oleh Tasiman (Bupati pati). Kedua kasus tersebut statusnya masih abu-abu karena masih menunggu izin presiden. Begitu juga untuk kasus yang menimpa Sukawi (Wali Kota Semarang) yang diduga korupsi dana APBD statusnya pun masih belum finish karena lagi-lagi alasan menunggu izin presiden.
Presiden SBY sesuai dengan janji kampanyanye memang begitu berkoar mengenai pembasmian korupsi di bumi Indonesia, tapi sayang bapak nomor satu di Indonesia ini seolah tidak konsisten dengan janjinya. Beliau tampak kurang serius , hal ini begitu terlihat jelas karena lambannya beliau dalam memberikan surat izin pemeriksaan. Sejatinya kemandekan prosesi hukum seperti ini tidaklah perlu terjadi. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2009 tentang petunjuk izin penyidikan terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD bisa menjadi landasan bagi Kejaksaan Tinggi dan Polda Jateng untuk memeriksa para tersangka korupsi tanpa harus menunggu surat izin presiden. Semakin cepat penanganan kasus semakin baik karena sudah barang tentu publik yang sudah begitu haus dengan keadilan akan terus menjadi pemerhati sejati apa yang terjadi disekitarnya. Publik sudah gerah, bila publik melihat indikasi korupsi yang terjadi dalam pemerintahan (daerah), saya yakin mereka tak akan segan-segan mengungkap dengan caranya sendiri karena publik tentu tak ingin dikecewakan lagi , mereka tak ingin untuk kesekian kalinya para pejabat (baca:penjahat) yang diduga korupsi bisa “selamat”.
Publik Mengungkap
Diluar lambannya dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan para pejabat daerah di jawa Tengah namun setidaknya dari sini sedikit memberikan point plus untuk demokratisasi di Indonesia. Dalam ranah demokrasi suara rakyat ibarat suara tuhan sehingga sang pemimpin terpilih haruslah tunduk dan juga amanah ketika memegang suatu jabatan. Rakyat yang memilih sejatinya berhak melakukan sesuatu andaikata di tengah jalan sang pemimpin terpilih melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.
Publik kini lebih berani dalam mengungkapkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerahnya. Ditemani media massa yang terus gencar berusaha mengungkap kasus-kasus korupsi sedetail mungkin menjadi sinegi yang sangat kuat. Kiranya dari sini seharusnya para kepala daerah jangan sekali-kali mencoba berusaha untuk membuat “patah hati” publik. Sedikit saja berulah maka publik lah yang akan menjadi lawan utama.
Masyarakat Jateng dianggap paling berani dalam mengungkap indikasi korupsi yang melibatkan para pejabat daerahnya. Hal ini terlihat dari beberapa kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah di Jawa Tengah adalah tiada lain atas tuntutan keras masyarakat. Masyarakat terus melakukan penekanan dengan berupa aksi-aksi ala mereka, ditambah kekuatan media massa yang terus menyoroti dan memberitakan secara up to date apa yang terjadi dengan pemerintahan daerah semakin membuat para aparat penegak hukum harus lebih cekatan untuk segera memprosesnya.
Kecepatan dalam prosesi hukum sudah menjadi hal yang wajib karena publik kini sudah terlalu haus dengan keadilan. Membuat mereka harus menunggu adalah suatu kesalahan fatal, perlu diingat sekarang publik bisa saja melakukan hal-hal diluar dugan karena reaksi “patah hatinya”.
Progresifitas Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum harus bisa tampil progresif, mereka harus lebih berani dalam melakukan inovasi dan terobosan baru dalam proses penanganan dugaan kasus korupsi para pejabat daerah di Jawa Tengah. Alasan belum turunnya surat izin dari presiden selayaknya tak menjadi penghalang yang berarti. Andaikata Presiden SBY konsisten dengan janjinya saat kampanye hal ini tak perlulah terjadi.
Seharusnya kita bisa belajar dari apa yang telah terjadi, salah satu penyebab terhambatnya proses hukum yang melibatkan beberapa kepala daerah di Jawa Tengah yaitu belum turunnya surat izin presiden. Masyarakat awam bisa mengira kemandekan proses hukum akibat ulah jaksa dan polisi, karena itu perlu adanya transparansi Kejati dan Polda Jateng kepada masyarakat terkait surat izin tersebut.
Lambannya penyerahan surat izin juga semakin memancing publik untuk berpikir dan menduga tentang kemungkinan adanya kepentingan politik yang mengaturnya. Bila ini terjadi, jangan pernah sekali-kali menyalah kan publik yang bisa saja mencari keadilan yang hilang sesuai dengan cara mereka.[]
5 komentar:
amankan pertamax gan !
Kalo buat saya sih kembali ke diri masing2.
Kalo emang mentalnya kuat, dijamin deh gak akan ada niat buat korupsi.
Yang pastinya, semua perkara korupsi di negeri ini tidak berdiri sendiri. Karena korupsi punya sulur-sulur yang panjang seperti gurita. Bisa saja kelambanan proses pemeriksaan pelaku korupsi adalah karena adanya "pertimbangan" yang harus dipikirkan masak-masak, sebelum mengambil tindakan hukum. Pertimbangan ini adalah menyangkut bagaimana caranya agar tidak terlalu banyak "sulur" yang tertangkap apalagi terpotong. Semua itu toh bisa 'diurus' atas nama kepentingan politik kan, Dod?
Aku sendiri sekarang sudah mulai apatis dengan perkara korupsi ini. Pertanda buruk nih. Tapi, kalau terlalu diikuti, makin kesal dan ujung-ujungnya malah jadi apatis. Sudahlah.. :)
Ngomong2, apa kabar nih? Sukses nggak kontes jarumnya? ;)
Korupsi itu jahat........ setuju kalo korupsi itu diberantas.... langsung hancurkan.....
permasalaha utama korupsi karena ada kesempatan dan emang udah niat korupsi...
gak ada habisnya ngomongin yang ini....
Posting Komentar